Legalitas Yayasan Pencintah Tanah bali selain Akte Notaris NI GUSTI KETUT SRI ASTITI, SH No. 15 Tanggal 29 Januari 2009 adalah dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yaitu Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU - 891. AH.01.04. Tahun 2009
Rekening kami :
B R I : A/C : 4778 - 01 - 000029 - 50 - 2
a.n : Yayasan Pencinta Tanah Bali
Catatan : Tolong konfirmasi ke email info@yayasanpetabali.com bila para donatur mengirimkan dana ke rekening tersebut di atas !!!
|