ANGGARAN RUMAH TANGGA
“LM3 YAYASAN PECINTA TANAH BALI”
BANJAR SOKA KAWAN, DESA SENGANAN, KEC. PENEBEL,KAB. TABANAN
--------------------------------------------------------------
BAB I
Pasal 1.
Nama dan Tempat Kedudukan
Himpunan atau Nama “ lm3 yAYASAN PECINTA TANAH BALI ” ini adalah “ “LM3 YAYASAN PECINTA TANAH BALI” sebagai kantor cabang berkedudukan di Banjar Soka Kawan, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan.
Pasal 2.
Waktu
Himpunan atau “LM3 YAYASAN PECINTA TANAH BALI” ini didirikan pada tanggal 01 JANARI 2011 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
BAB II
Pasal 3.
Azas dan Tujuan
Himpunan ini berazaskan Dasar Negara Republik Indonesia yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Mengingat landasan dasar perkumpulan ini adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 , maka segala ketentuan dan tindak tanduk perkumpulan ini, baik Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dan harus sejalan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 4.
Usaha
Segala yang menyangkut usaha dari perkumpulan “LM3 YAYASAN PECINTA TANAH BALI” ini dilaksanakan sesuai dengan program pokok ialah 10 program pokok yang tercantum dalam Anggaran Dasar Bab II pasal 4 dan diatur dalam peraturan khusus atau petunjuk penyelengarannya secara tersendiri dan berdasarkan ketetapan rapat anggota/pengurus yayasan.
BAB III
Pasal 5
Organisasi
Organisasi ini dibentuk atas dasar dan presedur demokrasi yang terlepas dengan aktipitas politik, tegasnya bukan organisasi yang beraliran politik .
Pasal 6.
Anggota
Keanggotaan “LM3 YAYASAN PECINTA TANAH BALI” ini terdiri dari :
Anggota/PENURUS biasa;
Anggota/PENGURUS luar biasa yaitu anggota kehormatan dan anggota pendukung.
Pasal 7.
Penerimaan Anggota
Anggota “LM3 YAYASAN PECINTA TANAH BALI”ini menerima keanggotaan biasa ialah warga negara Republik Indonesia yang berdomisili di dalam wilayah lingkungan Banjar Banjar Soka, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Dan daerah sekitar di wilayah republik indonesia, yang telah memenuhi persyaratan sebagai anggota.
Pasal 8.
Anggota Kehormatan
Yang dapat diterima sebagai anggota kehormatan ialah siapa saja yang dipandang berjasa terhadap yayasan pecinta tanah bali atau atas usul dari pengurus dan ditetapkan / diangkat dalam rapat pleno anggota.
Pasal 9.
Anggota penyokong
Anggota penyokong adalah orang atau badan Hukum yang bersimpati terhadap “LM3 YAYASAN PECINTA TANAH BALI” baik simpati berupa moril maupun material dan dipandang cukup berbobot berupa dana bantuan materialnya sekurang-kurangnya Rp, 100.000( SERATUS RIBU ) dan telah medapat persetujuan dari PENGURUS.
Pasal 10.
Hak dan Kewajiban Anggota
Anggota biasa wajib memahami dan mentaati ketentuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga “LM3 YAYASAN PECINTA TANAH BALI”, dan petunjuk penyelenggaraanya dalam peraturan khusus dari “LM3 YAYASAN PECINTA TANAH BALI” misalnya hak suara , hak memilih dan dipilih dalam musyawarah anggota “.
Anggota kehormatan anggota penyokong dapat diundang untuk menghadiri musyawarah dalam hak untuk berbicara memberikan pertimbangan tetapi tetapi tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
Pasal 11.
Kartu Anggota
Setiap anggota “LM3 YAYASAN PECINTA TANAH BALI” berhak atas satu kartu anggota dengan nomor indek yang berurutan dan berlaku.
Pasal 12.
Berhenti menjadi anggota
Anggota “LM3 YAYASAN PECINTA TANAH BALI” berhenti menjadi anggota karena :
Meninggal dunia;
Permintaan sendiri;
Diberhentikan.
b. Anggota diberhentikan jika :
Mereka yang melanggar keputusan organisasi yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga .
Mereka yang ternyata merugikan / menodai nama baik “LM3 YAYASAN PECINTA TANAH BALI”.
Ketentuan administrative menghendakinya, tergantung pula kedudukan anggota yang bersangkutan dan pemberhentiannya diputuskan dan ditetapkan dalam rapat anggota/pengurus dan semua haknya dihapus.
Pasal 13.
Denda /SANGSI
Anggota “LM3 YAYASAN PECINTA TANAH BALI”yang tidak hadir di dalam mengadakan musyawarah “LM3 YAYASAN PECINTA TANAH BALI”dikenakan SANGSI ( peraturan khusus )
Anggota “LM3 YAYASAN PECINTA TANAH BALI”yang tidak hadir di dalam mengadakan kegitan “LM3 YAYASAN PECINTA TANAH BALI” dikenakan SANGSI( peraturan khusus )
Pasal 14.
Pengajuan Kembali Menjadi Anggota
Anggota diberhentikan sesuai dengan bunyi pasal 12 nomor 3 setelah diperbaiki kesalahannya dapat mengajukan permohonan kembali kepada pengurus “LM3 YAYASAN PECINTA TANAH BALI” untuk bisa kembali diterima menjadi anggota setelah mendapat persetujuan pengurus/anggota.
Pasal 15.
Anggota Meninggal Dunia
Anggota yang berhenti karena meninggal dunia keanggotannya bisa dilimpahkan atau dilanjutkan oleh ahli warisnya dan atau keputusan lain setelah mendapat pertimbangan / ditetapka dalam rapat PENGURUS YAYASAN.
Bila yang bersangkutan tidak mempunyai ahli waris dan atau ahli warisnya tidak mau melanjutkannya, maka haknya diberikan sepenuhnya , serta ditambah dengan sumbangan sebagai rasa simpati untuk ikut berbela sungkawa.
Pasal 16.
Berhenti dengan permintaan sendiri
Anggota yang berhenti dengan permintaan sendiri dapat dikabulkan setelah mendapat persetujuan dari pihak pengurus dengan bukti yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang tertuang dalam Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga Kelompok.
BAB IV
Pasal 17.
Musyawarah Anggota
- Musyawarah anggota/PENGURUS memegang kekuasaan tertinggi dalam “LM3 YAYASAN PECINTA TANAH BALI”.
- Rapat dilaksanakan secara rutin setiap bulan , dan dalam kesempatan rapat ini dibahas masalah prospek dari hasil penyerapan impormasi , pengisian formulir inventarisasi milik organisasi, dan hal – hal lain yang dipandang perlu.
c. Musyawarah Anggota Tahunan :
di dalam kesempatan ini pengurus “LM3 YAYASAN PECINTA TANAH BALI” menyampaikan pertanggung jawaban lengkap mengenai maju mundurnya organisasi , baik dalam bidang keuangan dan perkembangan organisasi serta bidang lainnya yang menjadi milik/kekayaan organisasi seperti :
Neraca Tahunan keuangan yayasan;
Pengajuan rencana kerja “LM3 YAYASAN PECINTA TANAH BALI” untuk tahun berikutnya;
Pengecekan kekayaan atau inventarisasi kelompok.
Pasal 18.
Pengurus
Pengurus “LM3 YAYASAN PECINTA TANAH BALI”adalah sebagai berikut :
Pengurus dipilih dari anggota oleh anggota/pengurus yayasan pusat didalam rapat pengurus/anggota.
Masa jabatan pengurus dihitung selama tiga (3) tahun dari sejak tanggal dipilihnya menjadi pengurus “LM3 YAYASAN PECINTA TANAH BALI”.
Setelah masa jabatan selesai dapat dipilih kembali berdasarkan keputusan rapat anggota kelompok ATAU PENGURUS YAYASAN PUSAT.
Pengurus dapat diberhentikan apabila :
Meninggal dunia.
Melanggar ketentuan– ketentuan yang tertuang didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Alasan lain yang mendapat pertimbangan PENGURUS.
Pengurus melaksanakan tugas-tugas kepemimpinan berdasarkan tatanan yang ada di dalam Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19.
Keuangan
“LM3 YAYASAN PECINTA TANAH BALI”
KEUANGAN “LM3 YAYASAN PECINTA TANAH BALI” BISA DIPROLEH DARI IURAN WAJIB, SUMBANGAN, PEMERINTAH, SWASTA, DAN LAIN LAIN.
Pasal 20.
Pemeriksaan Keuangan
Tidak ada badan khusus yang memeriksa keuangan milik “LM3 YAYASAN PECINTA TANAH BALI” namun semua anggota berperan sebagai pengawas didalam proses penggunaan , penyimpanan dan lain-lainnya.
BAB V
Pasal 21.
Paraturan Khusus / Petunjuk Penyelenggaraan.
Hal-hal yang belum atau tidak tertuang didalam Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga “LM3 YAYASAN PECINTA TANAH BALI”, maka akan diatur dalam peraturan khusus / petunjuk penyelenggaraan yang ditetapkan dalam rapat PENGURUS dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah disahkan.
BAB VI
Pasal 22.
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga “LM3 YAYASAN PECINTA TANAH BALI” dapat dirubah dalam rapat anggota ATAU PENGURUS.
Pasal 23.
Penutup
Anggaran Rumah Tangga “ “LM3 YAYASAN PECINTA TANAH BALI” berkedudukan di Banjar SOKA Kawan, Desa SENGANAN, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. ditetapkan dan disahkan oleh musyawarah pleno. Pada hari : tanggal Satu JANUARI tahun dua ribu SEBELAS bertempat di SOKA Kawan, Desa SENGANAN, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan.
LM3 YAYASAN PECINTA TANAH BALI
BANJAR DINAS SOKA KAWAN, DESA SENGANAN
KECAMATAN PENEBEL KABUPATEN TABANAN
Ketua Sekretaris
I KETUT MANUABa I WAYAN SUWENA
Mengetahui / membenarkan :
Kelian Dinas Banjar SOKAKawan - Bendesa Adat SOKA,
WAYAN WIASA - I WAYAN YASA
KEPALA DESA SENGAN
I MADE KUASA
Legalitas Yayasan Pencintah Tanah bali selain Akte Notaris NI GUSTI KETUT SRI ASTITI, SH No. 15 Tanggal 29 Januari 2009 adalah dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yaitu Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU - 891. AH.01.04. Tahun 2009
Rekening kami :
B R I : A/C : 4778 - 01 - 000029 - 50 - 2
a.n : Yayasan Pencinta Tanah Bali
Catatan : Tolong konfirmasi ke email info@yayasanpetabali.com bila para donatur mengirimkan dana ke rekening tersebut di atas !!!
|